
Rancangan Peraturan Desa Jatikalang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jatikalang Tahun 2026 telah disetujui dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa Jatikalang yang diketuai oleh H. MOCH. ROFIQ, S.Pd dalam rapat Musyawarah Desa pada hari Senin, 29 Desember 2025 di Ruang Rapat Desa Jatikalang.
Beliau juga menugaskan kepada Bapak YATNOKO, SH selaku Kepala Desa Jatikalang untuk segera menerbitkan Peraturan Desa Jatikalang Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Angagran 2026 agar sesuai jadwal penetapan dari Pemkab Sidoarjo.